WASPADA!! Calon PPPK, ASN, TNI dan Polri Bisa Gagal Hanya Karena ini

- 1 September 2022, 23:31 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin /

Bagi seseorang yang terdaftar di website tersebut tapi tidak merasa sebagai anggota Parpol, sebaiknya langsung mendatangi kantor KPU atau Bawaslu.

Baca Juga: Parpol Pendatang Baru sudah Tercatat di Kesbangpol dan KPU Kabupaten Tegal

Nantinya, mereka yang tidak merasa ikut parpol tersebut bisa membuat surat pernyataan agar datanya bisa dihilangkan.

Bisa juga menghubungi pengurus parpol yang bersangkutan untuk meminta surat pernyataan dan meminta menghapus data di Sipol.

"Kalau ingin lebih jelas lagi, silahkan datang ke kantor kami, tapi harus membawa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Penyebab 16 Parpol yang tidak Lolos Menjadi Kontestan Pemilu 2024

Setelah ada surat pernyataan, Fasihin mengaku akan melakukan TMS (tidak memenuhi syarat) terhadap keanggotaan Parpol yang dimaksud.

Pihaknya juga akan menayangkan TMS itu melalui Sipol. Sehingga pimpinan atau LO Parpol dapat merevisi kembali.

"Ini kami sampaikan kepada masyarakat karena saat ini kami (KPU) juga sedang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan Parpol melalui Sipol," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x