WASPADA!! Calon PPPK, ASN, TNI dan Polri Bisa Gagal Hanya Karena ini

- 1 September 2022, 23:31 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin
Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin /

PORTAL BREBES - Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri harus waspada.

Menjelang Pemilu 2024, banyak nama seseorang yang bukan anggota partai politik (Parpol) tapi masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika namanya masuk dalam Sipol, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah bagi calon PPPK, ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, KPU Brebes Koordinasi dengan Forkopimda

"Kalau namanya masuk, khawatirnya barangkali itu bisa membatalkan mereka menjadi PPPK, ASN, TNI atau Polri," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, Kamis 1 September 2022.

Menurut Fasihin, biasanya nama-nama itu dimasukkan ke dalam Sipol tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Jika terjadi demikian, maka dapat merugikan orang-orang tersebut.

Mereka bisa mendapat teguran dari instansi tempatnya bekerja karena namanya tercatat sebagai anggota Parpol.

Baca Juga: PDI Perjuangan Menjadi Pendaftar Pemilu 2024 Pertama di KPU, Begini Alasannya

Sebelum hal itu terjadi, Fasihin menyarankan, sebaiknya para calon atau yang sudah menjadi PPPK, ASN, TNI dan Polri supaya mengecek namanya atau NIK nya melalui website resmi KPU.

"Caranya mudah tinggal membuka link ini https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dengan menggunakan NIK,” kata Fasihin menjelaskan.

Bagi seseorang yang terdaftar di website tersebut tapi tidak merasa sebagai anggota Parpol, sebaiknya langsung mendatangi kantor KPU atau Bawaslu.

Baca Juga: Parpol Pendatang Baru sudah Tercatat di Kesbangpol dan KPU Kabupaten Tegal

Nantinya, mereka yang tidak merasa ikut parpol tersebut bisa membuat surat pernyataan agar datanya bisa dihilangkan.

Bisa juga menghubungi pengurus parpol yang bersangkutan untuk meminta surat pernyataan dan meminta menghapus data di Sipol.

"Kalau ingin lebih jelas lagi, silahkan datang ke kantor kami, tapi harus membawa surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Parpol," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Penyebab 16 Parpol yang tidak Lolos Menjadi Kontestan Pemilu 2024

Setelah ada surat pernyataan, Fasihin mengaku akan melakukan TMS (tidak memenuhi syarat) terhadap keanggotaan Parpol yang dimaksud.

Pihaknya juga akan menayangkan TMS itu melalui Sipol. Sehingga pimpinan atau LO Parpol dapat merevisi kembali.

"Ini kami sampaikan kepada masyarakat karena saat ini kami (KPU) juga sedang melakukan verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan Parpol melalui Sipol," imbuhnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x