Direktur Perumda Air Minum Tirta Bahari Tegal: Ingin Sambungan Tak Diputus, Jangan Lalai Bayar

- 20 Oktober 2022, 22:39 WIB
Salah satu contoh surat peringatan atas tagihan pembayaran rekening pemakaian air bersih yang sudah menunggak lebih dari dua bulan.
Salah satu contoh surat peringatan atas tagihan pembayaran rekening pemakaian air bersih yang sudah menunggak lebih dari dua bulan. /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Satu hal yang kerap dilalaikan oleh pelanggan perusahaan air bersih atau air minum adalah kewajiban membayar tagihan pemakaian air bersih itu sendiri.

Kendati para pelanggan sudah menikmati kemudahan kucuran air bersih itu, namun selalu saja ada beberapa pelanggan yang mengabaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Rasanya tidak adil jika disatu sisi pelanggan menuntut perbaikan fasilitas dan kualitas air bersih, namun disisi lain masih ada pelanggan yang tidak komitmen dengan kewajibannya sebagai pelanggan.

Baca Juga: Pemanfaatan Air Bersih Pelanggan Tirta Bahari di Debong Tengah Tegal Dinilai Masih Dibawah Standar

Hal itu ditegaskan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari, Kota Tegal, Hasan Suhandi S.E di kantornya, saat dikonfirmasi terkait pemutusan sambungan terhadap salah satu pelanggan, Kamis 20 Oktober 2022.

"Tindakan yang paling kami hindari adalah pemutusan sambungan, sebab kami tidak ingin pelanggan kesulitan mendapatkan air bersih. Namun tindakan itu terpaksa kami lakukan justru karena kami kasihan kepada pelanggan," kata Hasan.

Menurut Hasan, jika tidak diputus sambungan, dikhawatirkan tunggakan rekening akan menumpuk dan hal itu justru akan memberatkan pelanggan sendiri.

Baca Juga: Tirta Bahari Promosikan Pemasangan Gratis Untuk 1500 Pelanggan Baru di Randugunting

Selanjutnya dikatakan, jika pelanggan tersebut ingin menyambung instalasi air bersih kembali maka wajib melunasi tunggakan sebelumnya.

Lebih jauh Hasan memaparkan, secara umum ada 3 kebutuhan mendasar yang dihadapi oleh masyarakat pelanggan air bersih Tirta Bahari.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x