Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polres Pemalang Tiadakan Tilang Manual, Melainkan Ini

- 28 Oktober 2022, 10:38 WIB
personil Polri yang sedang monitoring pengendara di Kabupaten Pemalang
personil Polri yang sedang monitoring pengendara di Kabupaten Pemalang /Humas Polres Pemalang/

Lebih lanjut, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat yang tercantum pada surat tanda nomor kendaraan.

Baca Juga: Wartawan Ikuti Seminar Kesehatan Bersama Prodia Tegal

“Kemudian, pengendara wajib mengkonfirmasi ke Satlantas Polres Pemalang sebelum melakukan pembayaran denda tilang melalui BRI virtual Account (BRIVA),” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah