“Bukan hanya tenaga outshourching, tenaga support disekitar rumah sakit tersebut juga diberikan perlindungan yang sama. Seperti tenaga cathering, juru makam, driver, relawan hingga perusahaan yang support di alat kesehatan juga diberikan perlidungan olehnya karena mereka bisa dibayangkan dengan pendapatan yang kecil dan apabila terjadi risiko bagaimana menutupi atas kebutuhan biaya pengobatannya,” terangnya.
Moh Najib meninggal saat menjadi pengurus RT yang merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2022.
Baca Juga: BPJamsostek Jamin Pengobatan Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja
“ Namun, nasib berkehendak lain dan almarhum meninggal pada November 2022 kemarin. Akhirnya, diberikan santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli warisnya. Semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarganya,” pungkasnya
Dari kejadian seperti ini, lanjut Dhyah, merupakan bukti hadirnya negara untuk para pekerja di Indonesia.
"Kami berharap pada peserta yang di lingkungannya terdapat pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, misalnya asisten rumah tangga dan yang lain, untuk segera disertakan ke BPJS Ketenagakerjaan supaya mendapat kepastian jaminan sosial bila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujarnya.***