Manfaat Santunan Kematian JKM BPJAMSOSTEK, Bukan Karena Kecelakaan Kerja

- 15 Agustus 2022, 16:34 WIB
Pengertian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan JKM
Pengertian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan JKM /Istimewa/

PORTAL BREBES – Beberapa waktu yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Tegal kembali menyerahkan santunan kematian kepada pekerja yang Bukan Penerima Upah

Santunan kematian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho kepad ahli waris di kantornya.

Lantas, apa sih santunan kematian yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris.

Baca Juga: Tindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, DKP Jateng Optimalisasikan Program Perlindungan BPJAMSOSTEK

Santunan kematian sendiri ada 2, yakni santunan kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Lalu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dilansir dari laman BPJAMSOSTEK, bentuk manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

Terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang total manfaatnya sebesar Rp42juta, bahkan manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Serahkan Santunan JKK dan Beasiswa Sebesar Rp239,5 Juta

Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :

1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x