Tindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021, DKP Jateng Optimalisasikan Program Perlindungan BPJAMSOSTEK

- 10 Agustus 2022, 19:49 WIB
monitoring dan evaluasi kepesertaan pekerja sektor perikanan wilayah Jawa Tengah dengan daring maupun luring di Semarang, Jawa Tengah
monitoring dan evaluasi kepesertaan pekerja sektor perikanan wilayah Jawa Tengah dengan daring maupun luring di Semarang, Jawa Tengah /Istimewa/

PORTAL BREBES – Dalam rangka menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah melakukan optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor perikanan maupun kelautan dengan cara memberikan nota dinas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala DKP Jateng, Ir Fendiawan Tiskiantoro, M. Si saat monitoring dan evaluasi kepesertaan pekerja sektor perikanan wilayah Jawa Tengah dengan daring maupun luring, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurutnya, jaminan sosial merupakan hak warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan ketenagakerjaan masyarakat dimasa depan. Tentu negara menyiapkan dan menjamin kepastian tersebut dengan membentuk penyelenggara jaminan sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Serahkan Santunan JKK dan Beasiswa Sebesar Rp239,5 Juta

“Kita tadi sudah saksikan ada 2 di Kabupaten Pati dan Kota Tegal yang telah mendapatkan santunan. Ini juga sebagaimana Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan tugas dan fungsi kewenangan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjut ia, pihaknya juga sudah memproses ataupun menyusun nota kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha perikanan, termasuk nelayan.

“Hari ini juga kami telah melakukan kerjasama antara DKP Jateng dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka untuk mensinergikan perlindungan dalam kesejahteraan tenaga kerja di sektor perikanan melalui program BPJAMSOSTEK,” paparnya.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan Anggota DPR RI Dewi Aryani Lakukan Sosialisasi Program Jamsostek kepada 200 Pekerja

Lanjut Fendiawan, dengan monev ini, diharapkan nelayan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi dikarenakan berhadapan dengan faktor alam dan juga lamanya melaut, maka ikutlah pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan terhadap nelayan atau ABK kapal.

“Saat ini, pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan di 14 pelabuhan se Jawa Tengah sampai Juli 2022 sebanyak 245.707 orang. Diharapkan pelabuhan yang lain bisa ikut menyusul,” terangnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x