Kelompok Pengolah Ikan Asin Tolak Pengalihan Pengelolaan Blok J Pelabuhan Jongor Tegal ke Pemprov Jateng

- 25 Desember 2022, 18:52 WIB
Pengolah ikan asin di blok J pelabuhan Jongor Kota Tegal.
Pengolah ikan asin di blok J pelabuhan Jongor Kota Tegal. /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta yang berlokasi di Blok J Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, menolak pengalihan pengelolaan Blok J oleh Pemprov Jateng.

Pernyataan penolakan itu dibuktikan dengan sepucuk surat penolakan yang diserahkan ke Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (21/12) lalu.

Penyerahan surat penolakan itu dipimpin oleh kordinator aksi, Gunaryo dan disaksikan oleh perwakilan staf dari Badan Keuangan Daerah bidang aset Pemkot Tegal.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Polres Tegal Kota Tempatkan Anggotanya di Gereja Hingga Tempat Wisata

Menurut Gunaryo, pihaknya bersama para pengilah ikan asin lainnya merasa keberatan jika pengelolaan Blok J diambil alih oleh Pemprov.

Gunaryo mengatakan, penempatan pengolah ikan asin di Blok J itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tegal dan selama ini seluruh pengusaha pengolah bukan asin juga rutin membayar retribusi ke Pemkot Tegal.

"Prinsipnya kami semua pengusaha pengolah ikan asin di Blok J menolak pengambil alihan wewenang pengelolaan Pemprov Jateng," kata Gunaryo kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Gabung ke Partai Golkar, Mantan Politisi PPP Supriyanto Siap Dongkrak Suara di Dapil Tegal Selatan

Pihaknya berharap dengan pertemuan antara Pemprov Jateng  dan Pemkot Tegal serta aspirasi dari para pengolah ikan asin, ada titik temu serta solusi bagi penghuni Blok J.

Sementara, Kepala PPP Tegalsari, Tuti Suprianti saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dulu pengelolaan Blok J ada di Pemerintah Kota Tegal.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x