Kelompok Pengolah Ikan Asin Tolak Pengalihan Pengelolaan Blok J Pelabuhan Jongor Tegal ke Pemprov Jateng

- 25 Desember 2022, 18:52 WIB
Pengolah ikan asin di blok J pelabuhan Jongor Kota Tegal.
Pengolah ikan asin di blok J pelabuhan Jongor Kota Tegal. /Riyanto Jayeng/

Dikatakan, setelah adanya penyerahan P3D dari Pemkot  Tegal ke Pemprov Jateng,  maka otomatis wewenang pengelolaan ada di tangan pEmprov Jateng.

Baca Juga: Memukau!! Rekomendasi 6 Destinasi Wisata di Jogja Untuk List Liburan Anda!

"Termasuk didalamnya yaitu sertifikat Nomor 109 Blok J, jadi kami mengambil alih. Karena memang sudah menjadi kewenangan, kalau tidak dikelola maka kami disalahkan, sehingga selama tahun 2019-2021 itu kita berproses, Tahun 2022 baru kita melakukan sosialisasi dengan pemilik/pelaku usaha disana karena mereka hanya menempati,” ungkap Tuti.

Tuti menjelaskan bahwa sistem di Pemkot Tegal untuk penyewa itu dengan SK Walikota, sedangkan pihaknya menggunakan perjanjian antara Pemprov dalam hal ini kepala Dinas Provinsi dengan pelaku usaha termasuk disekitar pelabuhan Jongor.

Baca Juga: Inilah 7 Tempat Wisata Pantai di Tegal yang Menjadi Andalan Rekreasi Keluarga di Hari Libur

“Secar otomatis kalau sudah menjadi kewenangan PPP dalam hal ini Dinas Provinsi, SK itu sudah tidak berlaku. Kami memberlakukan surat perjanjian,” tutup Tuti.

Usai pertemuan dengan pihak PPP, Gunaryo bersama beberapa perwakilan juga mengadu ke DPRD Kota Tegal yang ditemui oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah