Kelompok Pengolah Ikan Asin Tolak Pengalihan Pengelolaan Blok J Pelabuhan Jongor Tegal ke Pemprov Jateng

- 25 Desember 2022, 18:52 WIB
Pengolah ikan asin di blok J pelabuhan Jongor Kota Tegal.
Pengolah ikan asin di blok J pelabuhan Jongor Kota Tegal. /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta yang berlokasi di Blok J Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Kota Tegal, menolak pengalihan pengelolaan Blok J oleh Pemprov Jateng.

Pernyataan penolakan itu dibuktikan dengan sepucuk surat penolakan yang diserahkan ke Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (21/12) lalu.

Penyerahan surat penolakan itu dipimpin oleh kordinator aksi, Gunaryo dan disaksikan oleh perwakilan staf dari Badan Keuangan Daerah bidang aset Pemkot Tegal.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas, Polres Tegal Kota Tempatkan Anggotanya di Gereja Hingga Tempat Wisata

Menurut Gunaryo, pihaknya bersama para pengilah ikan asin lainnya merasa keberatan jika pengelolaan Blok J diambil alih oleh Pemprov.

Gunaryo mengatakan, penempatan pengolah ikan asin di Blok J itu berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tegal dan selama ini seluruh pengusaha pengolah bukan asin juga rutin membayar retribusi ke Pemkot Tegal.

"Prinsipnya kami semua pengusaha pengolah ikan asin di Blok J menolak pengambil alihan wewenang pengelolaan Pemprov Jateng," kata Gunaryo kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga: Gabung ke Partai Golkar, Mantan Politisi PPP Supriyanto Siap Dongkrak Suara di Dapil Tegal Selatan

Pihaknya berharap dengan pertemuan antara Pemprov Jateng  dan Pemkot Tegal serta aspirasi dari para pengolah ikan asin, ada titik temu serta solusi bagi penghuni Blok J.

Sementara, Kepala PPP Tegalsari, Tuti Suprianti saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dulu pengelolaan Blok J ada di Pemerintah Kota Tegal.

Dikatakan, setelah adanya penyerahan P3D dari Pemkot  Tegal ke Pemprov Jateng,  maka otomatis wewenang pengelolaan ada di tangan pEmprov Jateng.

Baca Juga: Memukau!! Rekomendasi 6 Destinasi Wisata di Jogja Untuk List Liburan Anda!

"Termasuk didalamnya yaitu sertifikat Nomor 109 Blok J, jadi kami mengambil alih. Karena memang sudah menjadi kewenangan, kalau tidak dikelola maka kami disalahkan, sehingga selama tahun 2019-2021 itu kita berproses, Tahun 2022 baru kita melakukan sosialisasi dengan pemilik/pelaku usaha disana karena mereka hanya menempati,” ungkap Tuti.

Tuti menjelaskan bahwa sistem di Pemkot Tegal untuk penyewa itu dengan SK Walikota, sedangkan pihaknya menggunakan perjanjian antara Pemprov dalam hal ini kepala Dinas Provinsi dengan pelaku usaha termasuk disekitar pelabuhan Jongor.

Baca Juga: Inilah 7 Tempat Wisata Pantai di Tegal yang Menjadi Andalan Rekreasi Keluarga di Hari Libur

“Secar otomatis kalau sudah menjadi kewenangan PPP dalam hal ini Dinas Provinsi, SK itu sudah tidak berlaku. Kami memberlakukan surat perjanjian,” tutup Tuti.

Usai pertemuan dengan pihak PPP, Gunaryo bersama beberapa perwakilan juga mengadu ke DPRD Kota Tegal yang ditemui oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah