Wujud Kepedulian Sosial, Hotel Joglo Ageng Tegal Beri CSR bagi Pekerja Rentan dalam perlindungan BPJAMSOSTEK

- 27 Desember 2022, 17:44 WIB
Kepala Bidang Kepesertaan, Savitri Dyah secara sombolik menyerahkan kartu kepesertaan pada GM Joglo Ageng, Lanny
Kepala Bidang Kepesertaan, Savitri Dyah secara sombolik menyerahkan kartu kepesertaan pada GM Joglo Ageng, Lanny /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal kembali memberikan bukti hadirnya negara kepada para pekerja rentan disekitarnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan dirinya yang menggandeng Hotel Joglo Ageng Guci, Kabupaten Tegal yang memberikan dana CSR nya untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja rentan.

Jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja rentan itu diberikan secara simbolis kepada GM Hotel Joglo Ageng Guci Kabupaten Tegal, Lanny dihotel setempat, Selasa 27 Desember 2022.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Polda Jateng Menghimbau Masyarakat untuk Tidak Bakar Mercon

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Mulyono Adi Nugroho melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Savitri Dyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi besar kepada seluruh manajemen Hotel Joglo Ageng atas partisipasi aktifnya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khusunya bagi tenaga kerja rentan.

“Jadi Joglo Ageng berpartisipasi untuk melindungi sebanyak 200 pekerja rentan disekitar komplek Joglo ageng,” ujarnya.

Dikatakan, perlindungan kepada ratusan pekerja rentan tersebut mulai sekarang sudah ikut serta pada 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Prospek Cuaca Ekstrim di Wilayah Jawa Tengah, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin

“Jadi penggunaan partisipasi aktif dari Hotel Joglo Ageng dari dana CSR tersebut selama 1 bulan dan rencananya akan continue. Artinya, nantinya akan berkelanjutan dan tidak hanya berhenti disini saja,” pungkasnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x