Anggota PPK Diimbau Tidak Bikin Aturan Sendiri yang Bersebrangan dengan Kebijakan Pusat

- 4 Januari 2023, 23:44 WIB
Prosesi pelantikan 20 orang anggota PPK oleh KPU Kota Tegal, Rabu (4/1/2023)
Prosesi pelantikan 20 orang anggota PPK oleh KPU Kota Tegal, Rabu (4/1/2023) /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang Diimbau untuk tidak membuat aturan sendiri yang bersebrangan dengan kebijakan pusat. 

Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Jateng Ikhwanudin, saat memberikan pembekalan terhadap 20 anggota PPK Kota Tegal terlantik di Hotel Bahari Inn, Rabu 4 Januari 2023 siang. 

Ikhwanudin juga mengingatkan agar seluruh anggota PPK dalam menjalankan tugas harus dilakukan secara profesional. 

Baca Juga: Begini Pesan KPU Provinsi Jateng untuk 20 Anggota PPK KPU Kota Tegal

Ikhwanudin mengatakan, untuk menjadi anggota PPK bukan perkara mudah. Semua kandidat calon anggota PPK melalui tahapan yang rumit. 

"Oleh karena itu, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada dan lakukan tugas sebagai PPK secara profesional," ujarnya. 

Anggota PPK juga harus memahami tentang hirarki kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu, yang bersifat struktural ke atas. 

Baca Juga: KPU Tegal Lantik 20 Anggota PPK untuk Pemilu 2024

"Maka segala aturan dan kebijakan harus disesuaikan dengan aturan atau kebijakan di atasnya," kata Ikhwanudin. 

Selain itu, PPK harus bisa melaksanakan tugasnya dengan tuntas dan menjalin sinergi dengan lembaga lain di tingkat Kecamatan.

Terpisah, Komisioner KPU KotabTegal, Tomas Budiono mengatakan, bahwa PPK yang dilantik ada 20 orang dan itu hasil seleksi dari 259 pendaftar pada November 2022 lalu. 

Baca Juga: KPU Brebes Lakukan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Pemilu 2024, Berikut Daftar Lengkapnya

Menurut Tomas, PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU yang akan bertugas dalam urusan Pemilu di tingkat Kecamatan. 

"Tugas yang dilaksanakan PPK adalah intruksi dari KPU, maka PPK tidak bisa membuat kebijakan sendiri yang bersebrangan dengan intruksi KPU berdasarkan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku," tegas Tomas.***

 

 

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah