Heboh! Gegara Kompensasi Tak Cair, Mantan Anggota KPU Tegal Menggugat Pemerintah Cq Presiden

- 9 Desember 2022, 15:24 WIB
Mantan anggota KPU Kota Tegal Periode 2008-2014, Arisandi Kurniawan bersama Kuasa Hukumnya, Agus Wijanarko menunjukan bukti pendaftaran Gugatan CA
Mantan anggota KPU Kota Tegal Periode 2008-2014, Arisandi Kurniawan bersama Kuasa Hukumnya, Agus Wijanarko menunjukan bukti pendaftaran Gugatan CA /Riyanto Jayeng/

PORTAL BREBES- Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal periode 2008-2014, Arisandi Kurniawan, menggugat Presiden dan KPU.

Gugatan Class Action (CA) itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 739/Pdt.G/2022/ PN Jkt Pst pada Selasa 6 Desember lalu.

Mantan anggota KPU Kota Tegal periode 2008-2014, Arisandi Kurniawan, saat dikonfirmasi PORTAL BREBES, Jum'at 9 Desember 2022 siang membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Guru dan Orang Tua Murid Sakila Kerti Tegal Dilatih Membuat Alat Edukasi Berbahan Sampah

Sementara, Kuasa Hukum Arisandi Kurniawan, yaitu Agus Wijanarko mengatakan, Gugatan itu berkaitan dengan belum diterimanya hak uang kompensasi seperti yang diamanatkan oleh Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku.

Dikatakan, Gugatan itu sekaligus memperjuangkan hak mantan anggota KPU lainnya, jika tidak ada yang mengirimkan surat keberatan, maka mereka dianggap ikut terwakili.

Agus menjelaskan, alasan diajukannya Gugatan, karena kliennya bersama dengan penyelenggara Pemilu 2014 hingga kini belum menerima uang kompensasi dari Pemerintah dan lembaga KPU.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satlantas Polres Tegal Berencana Dirikan 16 Pos Pengamanan dan Pelayanan

"Saya daftar Gugatan itu via e court dan sudah teregistrasi. Informasinya sidang perkara Gigatan CA Nomor 739/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst itu akan digelar Kamis 22 Desember 2022 mendatang," ujar Agus.

Kaitan uang kompensasi yang dimaksudkan, Agus mengatakan sesuai Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 201, anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x