Isu Kasus Penculikan Anak Disebut Hoax, Bupati dan Kapolres Tegal : Tetap Waspada dan Tenang

- 3 Februari 2023, 16:41 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah dan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kejari saat mengunjungi acara Gemapatas di Kebandingan, Kabupaten Tegal
Bupati Tegal, Umi Azizah dan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun didampingi Kejari saat mengunjungi acara Gemapatas di Kebandingan, Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Maraknya isu kasus penculikan anak yang sempat beredar beberapa waktu lalu, polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ditemui awak media usai acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kedungbanteng, Kabupaten Tegal, Jumat 3 Februari 2023.

Menurutnya, memang beberapa waktu lalu ada isu kasus penculikan anak yang dibagikan di media sosial. Namun, setelah dilakukan pengecekan dilapangan ternyata tidak ada yang terjadi, alias hoax.

Baca Juga: Fakta! Peringatan Larangan Injak Rumput di Alun-Alun Kota Tegal Nyaris Diabaikan Pengunjung

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal yang pertama itu tetap waspada terhadap hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan kedua jangan termakan oleh isu hoax," ungkapnya.

Jika perlu, lanjut ia, mencari kebenaran terlebih dahulu daripada isu yang beredar.

Ditegaskan, karena memang setelah dilakukan pengecekan dilapangan, baik berdasarkan informasi dari masyarakat ataupun isu-isu tersebut memang tidak ada kejadian apa-apa.

Baca Juga: Jumat Curhat Kapolres Tegal Kota Bertemu Para Pengelola Wisata Pantai

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Bupati Tegal, Umi Azizah. Dia mengungkapkan sesuai dengan keterangan Kapolres Tegal diharapkan masyarakat tetap waspada dan tenang.

"Ketika mendapatkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya, jangan terburu-buru untuk di share kepada publik," bebernya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x