Miliki Paket Sabu Siap Edar, Residivis Diringkus BNN Kota Tegal

- 8 Februari 2023, 13:34 WIB
Konferensi Pers BNN Kota Tegal
Konferensi Pers BNN Kota Tegal /Sari

Atas perbuatannya ditegaskan Sudirman, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun, minimal 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x