Menurut Sudirman, pihaknya akan terus menggali dan menyelidiki napi di Lapas mana yang masih mengendalikan peredaran narkoba.
Atas perbuatan SR alias D ditegaskan Sudirman, bisa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun, minimal 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.***