Terungkap Residivis yang Diringkus BNN Kota Tegal dari Jaringan Lapas

- 8 Februari 2023, 17:14 WIB
SR alias D ditangkap BNN Kota Tegal
SR alias D ditangkap BNN Kota Tegal /Sari

Menurut Sudirman, pihaknya akan terus menggali dan menyelidiki napi di Lapas mana yang masih mengendalikan peredaran narkoba.

Atas perbuatan SR alias D ditegaskan Sudirman, bisa dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 tahun, minimal 6 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x