Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM, Wali Kota Tegal Beri Penjelasan

- 23 Februari 2023, 18:21 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon memberi penjelasan terkait kenaikan tarif air PDAM
Wali Kota Tegal Dedy Yon memberi penjelasan terkait kenaikan tarif air PDAM /Sari

PORTAL BREBES - Kenaikan tarif air di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Bahari Kota Tegal, menjadi perhatian Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono. Ia menjelaskan kenaikan tarif air tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal pada saat Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Kamis (23 Februari 2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Terhadap kenaikan tarif air minum, Wali Kota sampaikan bahwa yang mendasari penyesuaian tarif adalah kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20%, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan, kenaikan harga sewa tanah PT. KAI, kenaikan harga BBM dan rata-rata inflasi nasional 1% - 4%.

Baca Juga: Wow! Bea Cukai Tegal Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Perhitungan tarif air pada Perumda Tirta Bahari Kota Tegal mendasari formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Sedangkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, disusun Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal.

Terkait penerapan kebijakan tarif 0 -10 meter kubik yang jauh dari asas keadilan bagi masyarakat sebagai pelanggan, Wali Kota menyampaikan bahwa standar kebutuhan pokok air minum berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, sebanyak 60 liter/orang/hari atau 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, ketentuan ini berlaku untuk seluruh PDAM se-Indonesia.

Baca Juga: Tangani PGOT dan ODGJ Secara Terpadu, Polres Tegal Kota Gelar Workshop

Penggunaan air minum di masyarakat Kota Tegal hanya sebatas untuk minum dan memasak. Dengan adanya standar kebutuhan pokok air minum 10 meter kubik per kepala keluarga per bulan, diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x