Jadi Perdebatan, Soal Galian C di Prupuk Kabupaten Tegal Adu Argumen Antara Warga dan Perusahaan

- 16 Maret 2023, 15:52 WIB
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal
warga dan perusahaan adu argumen di kantor DPRD Kabupaten Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Pemasalahan tentang galian C yang berlokasi di Desa Prupuk Kabupaten Tegal menjadi berdebatan kedua belah pihak antara warga dukuh Karanganyar Desa Prupuk Kabupaten Tegal dengan Perusahaan.

Perdebatan itu hingga sampai ke Gedung DPRD Kabupaten Tegal yang berhasil ditengahi oleh Ketua Komisi I KRT Sugono yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Aditya Zulton Prakosa dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal H Memet Said, Rabu 15 Maret 2023 kemarin.

Menurut salah seorang warga, Yudhi selaku masyarakat di RT 03 Rw 01 Dukuh Karanganyar menyampaikan, permasalahan galian C yang ada di Prupuk dinilai lebih dikaji. Pihaknya khawatir dan menginginkan adanya kajian yang tidak hanya sekedar belum melaksanakan namun lebih kepada ilmiah.

Baca Juga: Wow! Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

“Saya menyayangkan dan meminta penambangan galian C yang ada di Prupuk itu segera ditutup, karena tidak sesuai prosedur yang ada dan tidak bisa menjawab pertanyaan saya bahwa penanggulangan tebing kami, apakah cocok dengan galian C,” ungkapnya.

“Jika kajian tersebut memperbolehkan, silahkan, itu juga sudah standar ilmiah yang penting dikaji betul. Data Debit dan hidrologinya seperti apa karena ini pemidahan sungai bukan galian C, bikin sungai baru,” bebernya.

Ia menyampaikan, dikhawatirkan kedepan adalah longsor dilingkungan desa Prupuk Selatan dan lahan pertanian yang ada.

Baca Juga: Pangdam dan Kapolda Jateng Jamin Situasi Aman saat Lebaran, Giat Skala Internasional Hingga Tahapan Pemilu

“Kalau rumah, ada 1 yang sudah terancam hingga dindingnya retak. Kita mau menanggulangi bencana, tapi cara penanggulangannya apakah menimbulkan bencana baru,” ujarnya.

Sementara, Humas CV Roni Truko, Harjo Rasdi sekaligus kuasa hukum mengungkapkan, bahwa kegiatan yang dilakukan adalah di Desa Welahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes sudah memiliki izin yang ada.

Dia menyampaikan, proses sebelum berizin, ditempuh secara mekanisme dan prosedural yang ada. Sebagaimana dari mulai sosialisasi hingga pembebasan yang akhirnya dari sosialisasi tersebut muncul sebagai bahan mengajukan perizinan.

Baca Juga: Musrenbangwil, Pemerintah Kota Tegal Usulkan Pembangunan Polder, Penanganan Saluran dan Revitalisasi Pasar

Namun, usai perizinan terbit yang didalamnya ada kajian komprehensif hingga persyaratan lainnya, akan tetapi pihaknya mengaku terganggu oleh pernyataan bahwa areal usahanya bukan diwialayah pedukuhan Karanganyar Kabupaten Tegal.

“Kami adalah pemiliki tambang itu resmi dan sah, bahkan diakhir audiensi ini bisa disampaikan, jika Kabupaten Tegal tidak cukup untuk alokasi anggaran yang di cover APBD, asal ada penugasan kami, kami siap melakukan untuk penyodetan ini,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa usahanya sah dan legal yakni penambangan batuan sirtu yang berada di Desa Welahar Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas dan Tawuran, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli dan Safari Shalat Subuh

“Kita cuma lewat saja dijalan, Fly Over turun melewati pedukuhan Karanganyar. Dari situ kami keluarkan kewajiban kami yakni CSR untuk lembaga RT, RW maupun lembaga pemerintahan bahkan membantu juga masjid maupun mushola,” bebernya.

Ia menyayangkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada mereka, namun mereka menutup diri.

“Harapannya, kami menawarkan diri, asal ada penugasan resmi. Kami swasta siap membantu khususnya di des aitu,” bebernya.

Baca Juga: Penerimaan Peserta Didik Baru di Tegal Segera Dimulai, Disdikbud Pastikan Tak Ada Kendala Pendaftaran

Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten Tegal wilayah Dapil VI, KRT Sugono menyampaikan bahwa penjelasan panjang lebar terkait dengan permasalahan ini sudah diterima.

“Mudah-mudahan nantinya ada titik temu, ini sudah mulai titik temu bahwa warga menghendaki adanya penyodetan oleh CV Roni Trukko, sementara penyodetan itu adalah kewajiban pemerintah provinsi lantaran itu sebetulnya sungai Pemali, Kabupaten Brebes,” ungkapnya.

Lantaran dirinya tidak tahu menahu, lanjut ia, adanya surat yang dilayangkan adalah penutupan CV Roni Truko atau dicabut secara izin.

Baca Juga: Wali Kota Hadiri Komunikasi dengan Stakeholder bersama Anggota BPK RI

“Sebetulnya ini bukan kewenangan kami, karena izin sebenernya sudah turun dari Kementerian Investasi , Kepala Badan Organisasi Penanaman Modal, lha disini warga minta penolakan dan penutupan, ini kan tidak relevan, karena sebetulnya lahan yang dijual warga Karanganyar itu sudah dibeli,” jelasnya.

“Kalau pun ilegal pasti sudah ditutup oleh pihak yang berwajib, tapi ini kan boleh dan Desa Prupuk Selatan atau Dukuhkaranganyar hanya sebatas lintasan dan jauh dari penduduk,” ungkapnya.

Untuk meredam ini semua, lanjut ia, nantinya dari DLH, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Desa akan turun untuk meredam ini semua. Walaupun wilayahnya Brebes, namun akan melihat lokasi perlintasan itu.

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tegal Kota Blusukan Mengedukasi Pelajar di Sekolah-sekolah

“Untuk meredam dan mudah-mudahan bisa dijelaskan oleh dinas terkait maupun pihak keamanan, supaya tidak ada lagi permasalahan yang timbul,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah