Wali Kota Tegal Sampaikan LKPJ Akhir TA 2022 Tepat Waktu

- 16 Maret 2023, 21:27 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan LKPJ Akhir TA 2022 tepat waktu
Wali Kota Tegal Dedy Yon menyampaikan LKPJ Akhir TA 2022 tepat waktu /Sari

PORTAL BREBES - Wali Kota Tegal, H, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kamis (16 Maret 2023) siang.

Penyampaian LKPJ Wali Kota Tegal lebih cepat dua minggu dari batas waktu yang ditetapkan yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2022 berakhir, yakni tanggal 31 Maret 2023.

Penyampaian LKPJ tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang diselenggrakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi Susilo.

Baca Juga: 7 Pelaku Tawuran di Kota Tegal Masih Anak-anak, Bersujud dan Meminta Maaf kepada Orang Tuanya

Dalam laporannya, Wali Kota menyampaikan bahwa LKPJ Wali Kota akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi.

‘’LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 merupakan pertanggungjawaban dari pelaksanaan tahun ketiga perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kota Tegal periode 2019-2024,” kata Wali Kota.

Wali Kota menyebut, ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD Kota Tegal tahun anggaran sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Wow! Dalam Waktu 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

Wali Kota juga memaparkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2019-2024, menyebutkan bahwa visi yang akan dicapai adalah "Terwujudnya Pemerintahan yang Berdedikasi Menuju Kota Tegal yang Bersih, Demokratis, Disiplin dan Inovatif".

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x