“RDTR ini erat kaitannya dengan Renstra dan RPJMD terutama di sektor pembangunan. Jangan sampai Renstra) dan RPJMD yang sudah dibuat nantinya tidak selaras dan sinkron dengan kebijakan RDTR,” pungkas Dedy Yon.
Baca Juga: Gigih Berinovasi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro Terima Penghargaan Nasional dari 5 Pilar Media
Sementara, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, setelah RDTR tersusun, nantinya akan ditanamkan kedalam Sistem Online Single Submission (OSS) dan Geographic Information System Tata Ruang (Gistaru), sehingga RDTR ini penting.
Disebutkan Heru, ibarat sebuah rumah, RDTR ini merupakan pondasi dari sebuah sistem yang mengatur segala macam perijinan berusaha.
“Rapat ini sebagai bagian dari percepatan penetapan RDTR Kota Tegal yang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2023, dan saat ini sedang menunggu diterbitkan persetujuan substansinya oleh kementerian ATR/BPN,” tutur Heru mengenai tujuan dilaksanakannya Rakor.
Baca Juga: Ketua DPRD Tegal, Kusnendro Nyatakan Dukung Komitmen GMNI Bela Kepentingan Rakyat
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro S.T menegaskan agar Rencana Detil Tata Ruang ( RDTR) Kota Tegal segera disahkan setelah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Hal itu mengingat bahwa RDTR merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
"Kota Tegal merupakan satu-satunya Kota se-Jawa Tengah yang secara teknis, seluruh wilayah Kecamatan dan bagian daerahnya sudah terpetakan dalam RDTR," kata Kusnendro.***