Walikota Tegal 'Desak' OPD Segera Selesaikan Penyusunan RDTR Menjadi Perwal

- 19 Maret 2023, 15:14 WIB
Rakor bahas RDTR Kota Tegal
Rakor bahas RDTR Kota Tegal /

PORTAL BREBES- Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono minta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tegal menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tegal.

Dedy Yon mengatakan dengan tersusunnya RDTR, merupakan bukti nyata dukungan Pemkot Tegal dalam rangka semakin meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi.

Dengan banyaknya investor yang masuk ke Kota Tegal maka akan makin terbuka lapangan kerja  bagi masyarakat dan memicu pemerataan pembangunan.

Baca Juga: Rakor dengan Ditjen Tata Ruang, Walkot Berharap RDTR Kota Tegal Disetujui

“Sehingga muaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Tegal,” kata Dedy Yon saat membuka Rakor Penguatan Muatan RDTR di Hotel Grand Serela Bandung, belum lama ini.

Dedy Yon juga meminta kepada semua OPD agar memahami Renstra maupun RPJMD masing-masing serta bertanggung jawab penuh atas terlaksananya RDTR Kota Tegal.

“Saya berharap tidak ada lagi istilah RDTR DPUPR, RDTR Bappeda, RDTR DLH dan lain-lain. Yang ada dan berlaku adalah Peraturan Walikota tentang RDTR Kota Tegal,” tegas Dedy Yon.

Baca Juga: Monitoring dan Serap Aspirasi, Ketua DPRD Tegal Kusnendro, Ajak Diskusi Warga di Sela-Sela Giat Sepeda Santai

Dedy Yon memaparkan, penyusunan RDTR sangat penting dilaksanakan karena kebijakan penyusunan RDTR ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Dedy Yon menambahkan, RDTR merupakan pendetailan dari RTRW Kota Tegal tahun 2011-2031 yang sudah ditetapkan melalui Perwal Kota Tegal No. 1 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x