Pemerintah Kota Tegal Atur Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadhan

- 21 Maret 2023, 13:41 WIB
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatur jam operasional tempat usaha, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya selama Ramadhan
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatur jam operasional tempat usaha, hotel, tempat hiburan dan sejenisnya selama Ramadhan /Sari

PAI, Pulau Kodok, Pantai Batam Sari, Pantai Muarareja buka dari pukul 05.00 WIB-19.00 WIB. Keempat pantai, Kawasan Alun-alun Kota Tegal, Kawasan Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni, GOR Tegal Selatan dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan. Wahana permainan dan menjual makanan di atas Alun-alun dilarang.

SE tersebut juga melarang warga untuk membunyikan, menjual dan memproduksi mercon/petasan. Wali Kota meminta Ketua RT, RW dan Perangkat Kelurahan agar melarang warganya untuk tidak membunyikan mercon/petasan.

Baca Juga: Disiapkan Rp5,04 Triliun, Bank Indonesia Tegal Layani Penukaran Uang di 72 Titik Penukaran

"Kepada aparat keamanan untuk dapat menindaklanjuti dengan mengadakan operasi bagi pengguna, penjual maupun yang memproduksi mercon/petasan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar,” instruksi Wali Kota dalam SE tersebut.

Sedangkan untuk perjudian dan sejenisnya, aparat Kepolisian untuk dapat mengadakan operasi terhadap semua bentuk perjudian. Seperti toto gelap (togel), sabung ayam, “adu doro”, judi dengan menggunakan kartu remi/domino/rolet/dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.

“Kepada masyarakat diminta mewaspadai lingkungannya masing-masing terhadap kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada bentuk perjudian dan diharapkan segera melapor kepada Kepolisian terdekat,” kata Wali Kota mengimbau.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x