Ribuan Petasan Berhasil Disita, Begini Pesan Kapolres Tegal Kota

- 28 Maret 2023, 21:20 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat menyaksikan petasan hasil sitaan razia KRYD
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi saat menyaksikan petasan hasil sitaan razia KRYD /Sari

Dengan adanya razia secara rutin dan terus menerus ini, bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya para pembuat maupun penjual petasan.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak.

Baca Juga: Peran Serta Tiga Komponen ini Sangat Penting untuk Mencegah Tawuran

"Karena barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," tegas Kapolres.

Kapolres berharap, dengan adanya razia petasan, dapat mencegah terjadinya gangguan kamtibmas akibat bahan peledak atau petasan. Sebab, selain mengganggu ketertiban umum petasan juga dapat menimbulkan korban jiwa.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x