Aksi Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta juga Dihadiri Sejumlah Dokter Swasta dari Tegal

- 8 Mei 2023, 15:34 WIB
Aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta
Aksi penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta /Doc/

PORTAL BREBES – Aksi damai penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law juga terjadi di Jakarta pagi ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kabupaten Tegal.

“Kita menolak karena disitu organisasi profesi itu tidak memiliki kewenangan dan profesi kami dibidang kesehatan menjadi rentan,” ungkap salah satu dokter di RSHS Slawi saat dihubungi Portal Brebes, Senin 8 Mei 2023.

Padahal, lanjut ia, profesinya semestinya menjadi garda terdepan, walaupun yang menolong adalah seorang dokter namun yang menyembuhkan adalah tuhan.

Baca Juga: Bupati Adakan Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional Desa

“Kalau kita misalkan gagal memberikan kesembuhan, ya memang kami bukan Tuhan. Namun, kami jangan di kriminalisasi seperti ini,” jelasnya.

Seruan aksi damai di Jakarta ini, menurutnya, dihadiri organisasi profesi Kesehatan seperti diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidang Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kendati demikian, lanjut ia, layanan di rumah sakit juga aman dan kondusif hingga berjalan dengan semestinya.

Baca Juga: TOP UNGGULAN 6 SMA Terbaik di Purworejo, SMAN 2 Urutan Berapa?

“Layanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan dengan baik dengan tetap melakukan standar layanan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua IDI Kabupaten Tegal, dokter M Sofwan Arifi menyampaikan, aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang terjadi di Jakarta pagi ini, pihaknya telah mengirimkan sejumlah dokter non ASN di Kabupaten Tegal.

" IDI Kabupaten Tegal mengirimkan 7 orang yakni dokter umum 6 dan PDGI mengirimkan 1 dari dokter gigi,” pungkasnya.

Baca Juga: Grup Band Padi akan memeriahkan Hari Jadi Ke-422 Kabupaten Tegal

Untuk menyikapi persoalan RUU Kesehatan Omnibus Law, menurutnya, organisasi profesi Kesehatan harusnya banyak dilibatkan dalam penyusunannya karena merekalah yg akan melaksanakannya dilapangan.

“hal ini terlihat jelas pada saat suasana Covid-19 kemarin yang melanda Indonesia, organisasi profesilah yang ikut terlibat didalamnya baik IDI, PPNI, IBI, IAI maupun PDGI dan organisasi lainnya yang sudah sah diakomodir negara dalam bentuk undang-undang,” pungkasnya.

“Kami melihat proses nya ini terlalu terburu-buru dan kurang melibatkan organisasi profesi yg SDH ada dan SDH berkontribusi pada negara.

Baca Juga: Laporan SPI KPK Tahun 2022: Risiko Pungli Kabupaten Tegal Masih Tergolong Rendah

Adapun misalkan adanya organisasi profesi terdapat kekurangan, lanjut ia, sebaiknya kekurangan itulah yang diperbaiki, bukan harusnya dimatikan organisasi profesinya.

“Padahal kami selalu bermitra dengan baik dengan stakeholder baik itu Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP Kabupaten Tegal dalam pengurusan perizinan agar berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Ia melanjutkan, aksi damai penolakan terhadap Rancangan undang-undang Kesehatan Omnobus Law juga terjadi di Kabupaten Tegal dengan memakai tanda pita hitam sebagai rasa keprihatinan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan tersebut.

Baca Juga: Daftar Universitas Terbaik di Purworejo, Tentukan Masa Depanmu dengan Belajar Disini

" Berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal selaku perwakilan di pemerintah daerah dan menyampaikan maksud dan tujuan kami melakukan aksi damai penolakan RUU Omnibuslaw baik di Jakarta maupun di daerah.

“kami juga menyampaikan menjamin bahwa aksi yang dilakukan tidak akan menggangu pelayanan Kesehatan yang ada di Kabupaten Tegal sendiri baik rumah sakit negeri, swasta, klinik, puskesmas maupun layanan Kesehatan lainnya. Ini hanya wujud kepedulian kami terhadap rekan-rekan seperjuangan yang sedang menyerukan aksi damai di Jakarta bahwa kami satu suara dengan mereka,” bebernya.

Ia menyampaikan, rekomendasi dari IDI maupun profesi kesehatan lainnya sangatlah dibutuhkan untuk menjaga kompetensi dari dokter tersebut agar melayani dengan baik dan benar.

Baca Juga: Top 5 Destinasi Wisata Kabupaten Trenggalek, Kamu Wajib Kesana!

Kemudian, menjaga etika yang tidak bisa diukur dengan bahasa Undang-undang / SOP.

"IDI mempunyai kodeki yaitu kode etik kedokteran yg pembinaannya dilakukan oleh organisasi profesi IDI. Sehingga jangan sampai rekan-rekan dokter melanggar etika,” jelasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah