Laporan SPI KPK Tahun 2022: Risiko Pungli Kabupaten Tegal Masih Tergolong Rendah

- 8 Mei 2023, 12:20 WIB
/

PORTAL BREBES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 pada 631 instansi yang terdiri atas 94 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 503 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dari hasil survei tersebut, indeks SPI Kabupaten Tegal Tahun 2022 berada di angka 75,1 atau di atas indeks SPI rata-rata 631 instansi yang disurvei yaitu di angka 71,94. Informasi tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Tegal Saidno saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 5 Mei 2023.

Salah satu risiko korupsi yang disampaikan oleh responden eksper atau ahli dari berbagai kalangan dan mengerti tentang instansi yang disurvei menyatakan risiko pungutan liar (pungli) di Pemerintah Kabupaten Tegal tergolong rendah.

Baca Juga: Daftar Universitas Terbaik di Purworejo, Tentukan Masa Depanmu dengan Belajar Disini

Hal ini, menurut Saidno, sekaligus meluruskan pemberitaan yang tidak tepat di salah satu media siber lokal, SuaraPantura.com yang menuliskan berita berjudul Kabupaten Tegal Darurat Pungli.

Saidno membeberkan, dari pemberitaan tersebut disebutkan jika pungutan liar (pungli) di Kabupaten Tegal sudah pada taraf yang memprihatinkan, yakni di angka 94 persen. Informasi tersebut menurutnya tidak tepat, termasuk kesimpulan yang menyatakan Kabupaten Tegal darurat pungli.

“Angka yang dipakai pada pemberitaan tersebut (SuaraPantura.com) terbalik. Yang benar hanya ada enam persen dari responden eksper yang menyatakan masih sering ada pungli di Pemerintah Kabupaten Tegal. Selebihnya, 94 persen responden justru menyatakan risiko pungli di Kabupaten Tegal rendah,” ungkap Saidno.

Baca Juga: Resep Lodho Ayam Kampung, Cocok untuk Pecinta Makanan Pedas

Meski risiko pungli di Kabupaten Tegal terbilang rendah, namun Saidno menegaskan tetap harus menjadi perhatian dan antisipasi agar risiko terjadinya pungli bisa ditekan dan tidak terjadi di masa mendatang. Pihaknya pun mendorong partisipasi masyarakat dan membuka seluas-luasnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi, termasuk pungli.

Di era digital society 5.0 ini, lanjut Saidno, masyarakat bisa dengan mudah melaporkan setiap adanya dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN yang menjalankan tugas dan fungsi pokok dari instansinya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x