Supir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Insiden Bis Masuk Jurang, Polisi Sebut Kantongi Dua Alat Bukti

- 12 Mei 2023, 17:44 WIB
sejumlah alat bukti yang ditunjukan saat insiden bus masuk jurang
sejumlah alat bukti yang ditunjukan saat insiden bus masuk jurang /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Polisi akhirnya menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka dalam insiden bus yang masuk ke jurang di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dari penetapan tersebut dua dasar yang menjadi alat bukti. Diantaranya yakni adanya korban luka-luka dan meninggal dunia kemudian tidak ada supir maupun kernet bus saat bus meluncur ke jurang.

“Dasarnya dua alat bukti yang cukup yakni adanya korban luka-luka dan meninggal dunia. Kemudian, berdasarkan keterangan dari saksi, dimana saksi menerangkan bahwa yang menghidupkan atau menyalakan kendaraan bus adalah kernet dan setelah itu kernet meninggalkan ruang kemudi untuk memasukan barang-barang dari penumpang,” ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi di Mapolres Tegal, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Karena Kelalaian, Supir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Insiden Bus Masuk Jurang di Objek Wisata Guci Tegal

Kemudian, lanjut ia, si supir yang harusnya bertanggung jawab penuh tidak melakukan tanggung jawabnya untuk menjaga ruang kemudi yang seharusnya supirlah yang wajib menghidupkan mesin bus.

“Supir juga tidak memarkirkan kendaraan bus pariwisata ini ditempat sebagaimana mestinya sesuai dengan manual SOP dari Hino yakni menggunakan 4 ganjal tapi hanya 1 ganjal saja. Kemudian supir membiarkan kunci kontak tidak dicabut hingga membiarkan kernet untuk memanasi kendaraan. Kemudian, saat kejadian, supir juga tidak ada di dalam bus,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Kapolres Tegal, kejadian seperti ini tidak akan terjadi apabila ada salah satu orang yang bertanggung jawab diruang pengemudi. Baik itu supir maupun kernet.

Baca Juga: PAN Tegal Targetkan 6 Kursi, Pendaftaran Bacaleg Kuota Perempuan Capai 14 Orang

“Seandainya kendaraan ini bergerak atau berjalan meskipun sudah menggunakan hand break bisa lakukan dengan pengereman yang mana ini akan mengunci keempat roda bis,” ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, lanjut ia, polisi akhirnya menetapkan status dari pengemudi dan kernet sebagai tersangka. Dimana, mereka berdua disangkakan dengan pasal 369 KUHPidana tentang kelalaian.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x