BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Beri Perlindungan Pekerja Migran

- 15 Juni 2023, 12:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen beri perlindungan pekerja migran
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen beri perlindungan pekerja migran /Doc/

Sudarman menyebutkan, ada tiga manfaat program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta pekerja migran, yaitu meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Baca Juga: Daftar Wisata Pantai di Tasikmalaya yang Sedang Hits

Besaran iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tetap Rp370 ribu untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan.

Dengan iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. "Iuran kontrak kerja selama 6 bulan sebesar Rp108 ribu, untuk 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan Rp332.500 untuk kontrak kerja selama 24 bulan," jelasnya.

Adapun untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja adalah sebesar Rp13.500 setiap bulan. Sementara untuk mempersiapkan tabungan hari esok melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) ada iuran tambahan mulai Rp50 ribu hingga Rp600 ribu.

Baca Juga: Menikmati Sunset di Pantai Tirang, Lokasinya Dekat Bandara Ahmad Yani Semarang

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, ada peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI.

Ada 7 manfaat baru yakni penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta; Homecare selama 1 tahun dengan biaya maksimal Rp20 juta; Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta; Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta; Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta; Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta; dan Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sebesar Rp50 juta.

Adapun untuk manfaat dengan tambahan nilai, yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja.

Baca Juga: Icip-icip Kuliner Kota Pahlawan, Berikut Daftar Bakso Enak di Surabaya

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah