Di Tegal Ditemukan Sapi Betina Produktif Dikurbankan, DKPPP Edukasi Masyarakat

- 29 Juni 2023, 18:11 WIB
Pemotongan hewan kurban di Kota Tegal
Pemotongan hewan kurban di Kota Tegal /Sari

PORTAL BREBES - Dalam berkurban dianjurkan dengan hewan kurban yang sehat dan tidak cacat, atau tak kurang satu apapun. Sebab hewan kurban yang terbaik, maka memberikan yang terbaik pula kepada mereka masyarakat kurang mampu. Dengan harapan mendapatkan pahala dan ganjaran yang setimpal.

Namun dianjurkan dan disarankan pula berkurban dengan hewan kurban jantan. Sebab jika dengan hewan kurban betina, selain dikhawatirkan sedang mengandung, hal lain adalah agar bisa terus berkembang biak.

Sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau untuk keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

Baca Juga: Qurban Presisi Polres Tegal Kota, Berikan Paket Daging Kurban untuk Masyarakat Kurang Mampu

Di Kota Tegal pada pelaksanaan pemotongan hewan kurban hari raya Idul Adha, Kamis (29 Juni 2023) masih ditemukan hewan kurban sapi betina.

Hal tersebut diketahui setelah Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal menugaskan personel pengawasan hewan kurban.

Plt Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Tegal drh Liza Atikah menuturkan, ada sebanyak 60 petugas pengawasan hewan kurban yang dibantu oleh 30 pegawai non PNS. Petugas tersebut ditempatkan disetiap kecamatan dan kelurahan dengan satu orang dokter hewan sebagai koordinatornya, dibantu staf bidang dan PPL, serta para lebe yang ada disetiap kelurahan.

Baca Juga: DPMPTSP Kota Tegal Berkolaborasi dengan TBM-PKBM Sakila Kerti Berikan NIB 35 Pedagang Asongan Terminal

Pada pengawasan tersebut masih ditemukan sapi betina dua ekor yang dikurbankan. Padahal sesuai dengan Dasar Hukum Larangan Pemotongan Sapi Betina Produktif yakni Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (2) bahwa ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x