BPJS Ketenagakerjaan Tegal Sosialisasikan Manfaat Program kepada Pengemudi Grab

- 11 Agustus 2023, 20:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program pada pengemudi Grab
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program pada pengemudi Grab /Doc/

PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Tegal menggelar sosialisasi kepada pengemudi Grab tentang perlindungan pekerja informal yang bisa mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sosialiasi tersebut dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tegal yang turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya dan puluhan pengemudi Grab di wilayah Tegal, Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya menyampaikan, bahwa pihaknya berkomitmen kepada pengemudi Grab untuk turut mensosialisasikan programnya guna memberikan perlindungan pengemudi atas risiko pekerjaan yang dijalaninya. Dimana, pekerjaan mereka adalah dilapangan yang bisa terjadi risiko apa saja.

Baca Juga: Cabang Olahraga Gulat Kota Tegal Sumbang 1 Medali Emas dan 1 Medali Perunggu

“Alhamdulilah mereka tertarik dengan program ini lantaran dengan membayar Rp16.800 akan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat,” ujarnya.

Dikatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut terdiri dari beberapa program yang diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Mereka teratarik dengan JKK, JKM dan JHT,” pungkasnya.

Baca Juga: Raih 1 Perak dan 1 Perunggu, Pertina Kota Tegal Siap Cari Bibit Baru

Dijelaskan Rina, dengan ketiga program tersebut, mereka hanya membayar iuran sebesar Rp36 ribu perbulan yang bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kerja.

“Tak hanya itu, jika peserta terkena risiko kerja misalkan kecelakaan, mereka akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan atas jaminan perawatan dan pengobatan sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis serta biaya transportasi pada pengobatan,” bebernya.

Rina melanjutkan, apabila peserta setelah kecelakaan terjadi cacat, maka akan diberikan santunan cacat hingga santunan berkala yang akan dibayarkan ketika peserta tersebut tidak mampu bekerja.

Baca Juga: Semarakan HUT ke 78 RI, Pemerintah Kota Tegal Gelar Lomba

“Endingnya, jika peserta sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian yakni Rp70 juta dan ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak yang bersekolah dengan santunan beasiswa sebesar Rp174 juta,” jelasnya.

“BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada Ahli Waris terhadap peserta yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta,” tambahnya.

Sementara, kata dia, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta akan mendapatkan manfaat tabungan dihari ruanya dengan jaminan pengembalian hingga 100 persen ditambah hasil pengembangan.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Himbau Integrasi Laju Ekonomi Daerah dengan Keuangan Digital

Lanjut ia, bahwa rangkaian sosialisasi ini merupakan langkah yang besar untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap para pekerja. Dimana, pengemudi Grab ini juga merupakan seorang pekerja.

“Dengan semakin banyaknya mitra Grab yang menyadari manfaat BPJS, diharapkan akan semakin banyak pula mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Rina berharap, dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi pengemudi Grab melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan fokus dan tenang lantaran tidak khawatir saat terjadi risiko dalam bekerja.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah