Kemudian, kata dia, masyarakat juga sering untuk mengunci gerbang rumah agar memperkecil ruang dan aksi gerakan dari pelaku Curanmor.
“Bila parkir pada lingkungan tempat tinggal, masukkan kendaraan di dalam gerbang rumah, kemudian mengunci gerbang rumah, sehingga bisa mempersulit pelaku untuk melancarkan aksi curanmornya,” imbuhnya.
Dikatakan, bahwa serangkaian lainnya untuk mengamankan kendaraan itu bisa dengan menguci stang kendaraan hingga memberi kunci ganda.
“Kunci setang dan kunci ganda bisa jadi perhatian bersama,” tandasnya.
Baca Juga: Bukan Lahir di Tegal, Pangeran Purbaya Merupakan Seorang Keturunan Raja?
Selain itu, kata dia, bila mana tejadi gangguan Kamtibmas, masyarakat bisa menghubungi pihak yang berwajib yang telah terjaga disetiap sudut. Baik dari Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW
“Jangan takut lapor polisi, laporkan segala bentuk gangguan keamanan pada call center darurat polri 110 atau dumas Polres Tegal di nomor 0812-3075-6445 yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.***