Jelang Akhir Tahun 2023, Kasus Perceraian di Kabupaten Tegal Tinggi : Ada 2660 Janda Baru

- 10 September 2023, 17:54 WIB
Menjelang akhir tahun 2023, kasus perceraian di Kabupaten Tegal cukup fantastis
Menjelang akhir tahun 2023, kasus perceraian di Kabupaten Tegal cukup fantastis /pexels.com/ketutsubiyanto/

Ia melanjutkan, bahwa sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi.

Baca Juga: Daftar Tempat Makan Gudeg di Cilacap, Manis Guruh Nikmat Cocok Untuk Menu Sarapan Pagi

"Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator. Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun kalau terpaksa kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, diharapkan bercerailah dengan cara yang baik dimana hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi," paparnya.

Pihaknya juga kembali menyatakan bahwa Pengadilan Agama Kelas I A saat ini terus berkomitmen memberikan pelayanan berbasis masyarakat miskin.

"Salah satunya untuk penanganan masalah Prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, termasuk masalah keluarga bisa datang langsung dan dibebaskan biaya perkara. Untuk tahun ini kami diberi pagu anggaran untuk memback up 20 perkara prodeo dan sudah terpenuhi. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar miskin dan diperkuat dengan lampiran SKTM dari pihak pemerintah desa," jelasnya.

Baca Juga: Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Zebra 2023 Lewat Talkshow Radio

Bagi masyarakat yang butuh informasi hukum maupun konsultasi hukum dan bantuan pembuatan surat gugatan pihaknya juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum secara gratis tanpa dipunggut biaya.

"Kami juga melaksanakan sidang diluar gedung pengadilan. Dimana majelis hakim dan tim datang ke desa yang ditetapkan. Hal ini seperti yang saat ini kami lakukan di Desa Tuwel Kecamatan Bojong dan Desa Suradadi Kecamatan Suradadi. Dengan ini setidaknya masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya transport untuk menuju ruang persidangan di PA kelas I A Kabupaten Tegal," tegasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah