BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Dengan Kemenag Lindungi Pengajar Keagamaan Se-Jawa Tengah

- 16 Oktober 2023, 17:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Dengan Kemenag
BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Dengan Kemenag /Doc/

PORTAL BREBES - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk program jaminan sosial bagi pengajar keagamaan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jateng Mustain Ahmad disaksikan 35 Kemenag kabupaten/kota, dan 11 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Semarang, Jumat 13 Oktober 2023 lalu.

Dengan adanya kerja sama tersebut, maka pengajar keagamaan akan mendapat perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Forum Masyarakat Desa Harjosari Kidul Tuntut 19 Hal Keterbukaan Informasi Publik

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah Mustain Ahmad menyebutkan dari 227 ribu pengajar keagamaan di Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 50 ribu pengajar sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, selanjutnya tersisa 177 ribu yang akan segera didaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

''BPJAMSOSTEK sangat penting karena risiko keselamatan dalam bekerja dapat terlindungi,'' jelas Mustain Ahmad.

Pelaksanaan program pemberian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK untuk pengajar keagamaan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) sehingga harus dijalankan.

Baca Juga: Bupati Tegal Resmikan Kain Ciprat, Ecoprint dan Tenun Goyor Sebagai Salah Satu Pakaian Dinas ASN

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari mengatakan menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan pilihan yang tepat dalam memberikan perlindungan serta memuliakan guru/pengajar keagamaan.

''Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengajar ini bermanfaat sebagai jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja. Demikian pula dengan Jaminan Kematian, akan membantu meringankan beban keluarga korban atau ahli waris,'' jelasnya.

Naning, panggilan akrab Cahyanjng Indriasari menyampaikan pihaknya akan terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masih Jadi Magnet Wisatawan, Kepala Disporapar Sebut 2,8 Juta Wisatawan Kunjungi Objek Wisata Guci

Disebutkan Naning, beragam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain memberikan perlindungan berupa program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP) bagi tenaga kerja serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dalam Kesempatan ini Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Sofiyya mengatakan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat melalui lembaga jaminan sosial.

Rina juga menyampaikan kerjasama ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, lembaga pendidikan atau keagamaan dan untuk seluruh tenaga kerja yg berada di bawah ekosistem Kantor Wilayah Kementerian Agama di Jawa Tengah khususnya di Tegal.

Baca Juga: Rames Saceting di Jatinegara Entaskan 17 Baduta dari Stunting

Dengan manfaat yang didapatkan dari kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa membantu meringankan ahli waris yang ditinggalkan apabila terjadi resiko pada saat bekerja. “Tujuan lain dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk mencegah munculnya kemiskinan baru,” ujar Rina.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x