Sementara, hal yang sama juga dilakukan sejumlah ulama muda dan ribuan santri di Tegal menggelar doa dan syukuran bersama atas dikabulkannya gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tok! Megawati Soekarno Putri Umumkan Mahfud MD Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
Sejumlah ulama muda yang tergabung dalam Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) Kabupaten Tegal itu melakukan syukuran bersama atas keputusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres Pemilu 2024 di Ponpes Darusaalam Kalibakung, Kabupaten Tegal, Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.***