"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram," imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi terumbu karang sebagai hiasan akuarium.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Minta Semua Pihak Dukung Target Nasional Soal Sampah
"Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan ke dalam terumbu karang yang biasa untuk hiasan Akuarium," jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.***