Sementara itu, Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah mengimbau agar masyarakat yang memiliki keluarga berusia remaja untuk tetap diawasi dan dibimbing ketat.
Baca Juga: Disdikbud Kota Tegal Kembali Adakan Pentas Seni Masyarakat dan Sekolah
"Pastikan anak-anak itu sudah berada dirumah maksimal ukul 22.00 Wib," bebernya.
Ia menjelaskan, bahwa tawuran merupakan kejahatan yang tidak bisa dibiarkan. Sebab, jika dibiakan bakal menjadi bibit kebiasaan dalam tindakan kriminal.
"Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mecegahnya secara maksimal. Kita membawa amanat untuk menjadi pemandu anak agar bisa meraih masa muda dengan semangat berprestasi atau setidaknya tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang," terangnya.***