d. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.
4. Kafe
a. Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;
b. Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;
c. Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan
d. Tidak diperkenankan menggelar acara live music.
5. Bioskop
Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.
6. Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke