Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

- 11 Maret 2024, 14:55 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. /Sari

d. Penyaji berpakaian sopan, lengan panjang, celana/rok panjang.

4. Kafe

a. Aktivitas kegiatan di mulai pukul 17.00 WIB — 23.30 WIB;

b. Dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol;

c. Mengatur volume musik agar tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat; dan

d. Tidak diperkenankan menggelar acara live music.

5. Bioskop

Baca Juga: Operasi Keselamatan Candi 2024, Polres Tegal Kota Lakukan Ramp Check dan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Angkutan

Dilarang memasang poster dan/atau memutar film yang mengandung unsur pornografi.

6. Diskotik, Pub, Lounge dan Karaoke

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah