Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

- 11 Maret 2024, 14:55 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. /Sari

b. Pengusaha/pengelola tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan dan menghapuskan konten/materi yang bersifat pornografi.

10. Game Center/Game Online dan Play Station.

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai berikut:

a. Siang Pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB
Malam : Pukul 21.00 WB -23.30 WIB.

Baca Juga: Coffee Morning untuk Monev Demi Tingkatkan Layanan MPP Alaya Sewagati Kota Tegal

b. Volume/tingkat kebisingan disesuaikan/diatur agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

11. Pantai Alam Indah (PAI), Pantai Muarareja, Pantai Pulau Kodok, Pantai Komodo, Pantai Batamsari dan tempat wisata Iainnya

Selama bulan Ramadan, jam buka pukul 05.00 WIB — 18.00 WIB serta tidak menyelenggarakan semua bentuk hiburan selama Bulan Suci Ramadhan.

12. Kawasan Alun-alun, Stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan Terbuka di Kota Tegal.

a. Selama Bulan Ramadan, dilarang untuk menyelenggarakan semua bentuk hiburan

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah