Selama bulan Ramadan diskotik, pub, lounge dan karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.
7. Panti Pijat/Sauna/Spa
Usaha panti pijat/sauna/spa selama Bulan Ramadan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi
8. Rumah Bilyard
a. Selama bulan Ramadan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;
b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.
Baca Juga: Antar Anak di Pelantikan PPPK, Orang Tua Diberi Bonus oleh Wali Kota
9. Warung Internet (Warnet)
Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai
berikut:
a. Pagi - sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB, Malam Pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB.