Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

- 11 Maret 2024, 14:55 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. /Sari

Selama bulan Ramadan diskotik, pub, lounge dan karaoke ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional.

7. Panti Pijat/Sauna/Spa

Usaha panti pijat/sauna/spa selama Bulan Ramadan ditutup/tidak melakukan kegiatan operasional, dikecualikan bagi praktek pijat kesehatan/pijat refleksi

8. Rumah Bilyard

a. Selama bulan Ramadan, Rumah bilyard buka pukul 20.30 WIB — 23.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Antar Anak di Pelantikan PPPK, Orang Tua Diberi Bonus oleh Wali Kota

9. Warung Internet (Warnet)

Untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka sebagai
berikut:

a. Pagi - sore Pukul 07.00 WIB -18.00 WIB, Malam Pukul 21.00 WIB - 23.30 WIB.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x