Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

- 11 Maret 2024, 14:55 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. /Sari

PORTAL BREBES - Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M, serta untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.

Wali Kota dalam SE tersebut menyampaikan pengaturan kegiatan usaha dan hiburan diatur sebagai berikut :

1. Hotel/Losmen/Tempat Kost
Dalam melaksanakan usahanya, pengusaha/pemilik usaha tetap berpedoman pada fungsi dan tujuan perhotelan serta losmen. Dengan memperhatikan larangan-larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Personel Bintara Remaja Ikuti Tradisi Pembaretan, Begini Pesan Waka Polres Tegal Kota

2. Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kantin
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di pagi sampai sore hari pengusaha/ pemilik usaha menghindari kesan mencolok, yakni dengan menutup pintu, menutup jendela dengan kain gorden yang rapat, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

3. Warung Makan Lesehan
a. Untuk menjalankan kegiatan usaha dengan pengaturan jam buka pukul 17.00 WIB - 04.30 WIB;

b. Pengusaha/pengelola dilarang memberikan ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan dengan tetap menjaga ketertiban, serta dilarang menjual minuman beralkohol.

Baca Juga: Hampir Sepekan Operasi Keselamatan Candi 2024 Berjalan, Polres Tegal Kota Tindak 791 Pelanggar

c. Menjalankan usahanya dengan lampu yang terang; dan

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x