Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

- 11 Maret 2024, 14:55 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan dalam bulan Ramadan 1445 H/2024 M. /Sari

b. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.

Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x