b. Dikecualikan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat keagamaan.
Sementara bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya di Bulan Ramadan 1445 H/2024 M, agar segera melaporkan secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal berkaitan dengan pembayaran pajak daerah/retribusi daerah.***