SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.***
SE tersebut menyebutkan dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat.***
Editor: Dewi Prima Mayasari