Bulan Ramadan, Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Berubah

- 12 Maret 2024, 14:56 WIB
Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi
Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi /Sari

PORTAL BREBES - Selama bulan Ramadan 1445 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan perubahan jam kerja bagi pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal.

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3.4/012 tertanggal 6 Maret 2024 tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 H bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

Sekda Kota Tegal menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemkot Tegal mengatur jam kerja pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal.

Baca Juga: Begini Pengaturan Kegiatan Usaha dan Hiburan Selama Ramadan di Kota Tegal Berdasarkan SE Wali Kota

Pengaturan jam kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Tegal selama Ramadan 1445 H, dalam Surat Edaran tersebut ditetapkan sebagai berikut:

Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan lima hari kerja, Senin s/d Kamis jam masuk kerja, dari pukul 07.30 WIB, dan pulang pada pukul 15.00 WIB, dan untuk hari Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB.

Sementara untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja: Senin s/d Kamis jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB serta di hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Personel Bintara Remaja Ikuti Tradisi Pembaretan, Begini Pesan Waka Polres Tegal Kota

Pengaturan khusus jumlah jam kerja pegawai pada: RSUD Kardinah, unit pelayanan kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x