Pj Bupati Tegal Minta Pemkab Tegal Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi

- 29 Maret 2024, 12:30 WIB
Pj Bupati Tegal saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendopo Amangkurat
Pj Bupati Tegal saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendopo Amangkurat /Doc/

PORTAL BREBES - Hasil pencapaian Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 sebesar 89,28 dinilai sudah tergolong baik. Namun telah terdeteksi kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa sebesar 87,58.

Informasi tersebut disampaikan Pj Bupati Tegal dalam acara ssosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan barang dan jasa di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Rabu 27 Maret 2024 kemarin. Pj Agustyarsyah pun meminta untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat, Asosiasi dan Rekanan. Agustyarsyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel dan efektif melayani rakyat diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.

Baca Juga: Pemuda-Pemudi Yang Berminat Ikut Seleksi Penerimaan Polri Diminta Persiapkan Diri, Polres Pemalang Beri Tips

“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah.

Agustyarsyah juga terus berupaya untuk meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Sambut Pj Wali Kota, Pemerintah Kota Tegal Gelar Khotmil Quran di Pringgitan

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tegal, Saidno menyampaikan bahwa kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa diantaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak professional berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan, SDM pengadaan barang atau jasa masih belum mencukupi secara kualitas dan kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, TKDN dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.

“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” jelas Saidno.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x