709 PNS Pemkab Tegal Naik Pangkat, Diantaranya Golongan IVa Keatas dan IIId Kebawah

- 13 Juni 2024, 08:00 WIB
709 PNS Pemkab Tegal Naik Pangkat
709 PNS Pemkab Tegal Naik Pangkat /Doc/

PORTAL BREBES – Sebanyak 709 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupataen Tegal menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat (31/05/2024). Adapun SK kenaikan pangkat ini diberikan kepada 350 orang PNS golongan IVa ke atas dan 359 orang PNS golongan IIId ke bawah.

Hadir mewakili Pj Bupati Tegal, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Tegal Abdul Apipudin mengatakan, kenaikan pangkat ini merupakan kewajiban pemerintah menghargai kinerja PNS yang telah memenuhi syarat naik pangkat. Kenaikan pangkat juga berarti penting bagi PNS dalam meniti karirnya sebagai ASN, selain memotivasi peningkatan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat.

Menurut Apipudin, semakin tinggi pencapaian karir seseorang, semakin tinggi pula motivasinya dalam bekerja. Dengan kata lain, kenaikan pangkat berbanding lurus dengan motivasi kerja.

Baca Juga: Ada Monolog Anjing, Tuan dan Pecundang di Kampung Seni Tegal

“Pangkat yang semakin tinggai harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kerja, sikap disiplin, tanggung jawab dan loyalitas yang semakin tinggi. Sehingga kenaikan pangkat yang diterimanya berdampak positif bagi kemajuan organisasi,” kata Apipudin.

Dirinya juga berharap para ASN tidak mudah puas dengan pencapaian yang telah diraih, melainkan terus belajar dan berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.

Apipudin menekankan pentingnya perangkat daerah menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi android Lapor Bupati Tegal. Sepanjang tahun 2024 hingga akhir bulan Mei ini, pihaknya telah menerima 270 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 97,4 persen dinyatakan selesai ditindaklanjuti, 2,2 persen belum ditindaklanjuti dan sisanya sedang berproses.

Baca Juga: Pj. Wali Kota Tegal Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Penanganan TB dan Inflasi Daerah

“Saya minta seluruh perangkat daerah konsistensi merespon cepat, memberikan solusi tepat, memuaskan warga pelapor dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin mengatakan penerimaan SK kenaikan pangkat PNS ini adalah periode 01 Juni 2024, di mana sesuai peraturan BKN Nomor 04 Tahun 2023, kenaikan pangkat yang pada awalnya akan diberikan dua kali periode yaitu di bulan Oktober dan April, kini menjadi enam kali, yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. Dengan demikian ada pilihan waktu tercepat untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS. Harapannya ini akan berdampak pada kinerja PNS yang semakin meningkat.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah