PORTAL BREBES – Jajaran Polres Jepara, Polda Jawa Tengah membekuk dua pelaku pengedar obat ilegal tanpa ijin edar. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak 30.699 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merk.
Kedua tersangka yang diamankan Polres Japara, masing-masing M Ulil Azmi (25) , warga Kelurahan Buko, RT.03 / VII, Kecamatan Wedung, Kabupaten. Demak, Jawa Tengah dan Ali Wahyudi (31) warga Kelurahan Bulu RT 03 / VII, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Pencuri Gasak Uang dan Obat-Obatan di Apotek Kimia Farma Brebes
Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK, MSi, dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2020), mengatakan, keberhasilam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal ini, berawal saat jajaran Satuan Narkoba Polres Jepara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos milik Anam, warga Saripan, Jepara, dipergunakan untuk memproduksi dan menjual / mengedarkan obat –obatan tanpa ijin.
“Atas dasar informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya petugas dari Satuan Narkoba Polres Jepara menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 19. 30 malam, pada saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Jepara melakukan penyelidikan di tempat tersebut, melihat aktifitas yang mencurigakan tempat kost tersebut,” papar Kapolres yang didmapingi Kasatresnarkoba Polres Jepara Iptu R. Aries Sulistiyono, S H.
Baca Juga: Otot Hamstring dan Engkel Luka Atta Mengerang Sakit
Selanjutnya, terang Kapolres, atas dasar kecurigaan tersebut kemudian anggotanya langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan dapat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, M Ulil Azmi yang sedang membungkus obat.
“Pada saat dilakukan interogasi secara lisan, tersangkaia menerangkan bahwa obat – obatan tersebut di atas milik tersangka Ali Wahyudi. Selanjutya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ali Wahyudi. Kedua tersangka beserta barang bukti diamanakan ke Polres Jepara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.