Polres Jepara Bekuk Dua Pengedar Obat Ilegal Tanpa Ijin Edar

- 6 November 2020, 17:11 WIB
/Kapolres AKBP Aris Tri Yunarko, SIK, MSi, didampingi Kasatresnarkoba Polres Jepara Iptu R. Aries Sulistiyono, SH menujukkan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran obat ilegal tanpa ijin edar beserta dua tersangka di Mapolres setempat, Jumat (6/11/2020). /Polres Jepara/Humas Polres /

Baca Juga: Sehubungan Siaga Merapi, Gubernur DIY Minta Pemkab Sleman Persiapkan Jalur Evakuasi

Kapolres menandaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Tahun2009 tentang Kesehatan.  Dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah