Baca Juga: Sehubungan Siaga Merapi, Gubernur DIY Minta Pemkab Sleman Persiapkan Jalur Evakuasi
Kapolres menandaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Tahun2009 tentang Kesehatan. Dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.***