Plt. Bupati dan Sekda Kudus Mangkir di Sidang Suap PDAM

- 10 November 2020, 18:35 WIB
Foto : ANTARA
Foto : ANTARA /

PORTAL BREBES - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sam'ani Intakoris mangkir hadir dalam sidang suap perkara dugaan suap seleksi pegawai PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 10 November 2020.

Hartopo menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020. Sementara Sekda Sam'ani Intakoris mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan.

Dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Jaksa penuntut umum (JPU) Sri Heryono menyerahkan surat keterangan dari Hartopo yang isinya menyatakan tidak bisa hadir karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas.

Hakim Ketua Arkanu membacakan surat keterangan dari Hartopo yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi karena harus menjalani pendidikan di Lemhanas mulai 28 September hingga 9 Desember 2020.

"Ini sepertinya enggak akan hadir di persidangan karena meminta keterangannya dibacakan sesuai dengan BAP," kata Arkanu.

Atas surat tersebut, jaksa tidak mempermasalahkan jika keterangan Plt. Bupati Kudus tersebut dibacakan karena dinilai pembuktian yang dilakukan penuntut umun sudah cukup.

Selain Hartopo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris yang juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam sidang hari 10 November 2020 juga tidak memenuhi panggilan.

Dalam surat keterangan yang disampaikan kepada hakim, Sam'ani mengaku masih mengikuti uji kompetensi jabatan.

Dari surat tersebut, hakim menilai masih ada kesanggupan Sekda untuk hadir sebagai saksi dalam sidang yang akan datang.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, terdakwa dalam perkara tersebut, meminta jaksa tetap menghadirkan bupati dan sekda sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah