Hukum Minyak Wangi Beralkohol, Ini Jawaban Buya Yahya

- 28 Desember 2022, 17:42 WIB
Minyak wangi
Minyak wangi /Instagram @babananaparfume/

Sehingga dalam hal ini hukumnya sah shalatnya orang yang baju dan badannya terkena alkohol. Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang mujtahid mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab Imam Syafi’i yaitu Imam Al-Muzani.

Jika demikian adanya, maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama. Kecuali jika kita dihadapkan pada saat merepotkan, semisal ada orang yang hendak menyemprotkan (memberikan) minyak wangi beralkohol ke baju kita.

Baca Juga: Jadikan Kehidupan Yang Manis dan Indah, Syekh Soleh Basalamah: Kuncinya Syukur dan Sabar

Maka untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut, kita mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut menyemprotkan minyak ke badan kita. Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat Imam Muzani untuk kemaslahatan.

Adalagi keterangan tentang alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi, itu bukanlah alkohol yang biasa digunakan untuk konsumsi. Di dalam istilah kimianya pun juga berbeda. Maka, dari penjelasan ini alkohol yang ada pada minyak wangi hukumnya tidak seperti khomr yang najis sekaligus haram untuk dikonsumsi.

Adapun cairan seperti spirtus, solar, dll. Itu haram hukumnya dikonsumsi karena membahayakan, bukan karena najis. Alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi bahkan sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Apabila dikonsumsi bisa menyebabkan kebutaan karena memang alkohol ini bukan untuk dikonsumsi.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x