Hukum Minyak Wangi Beralkohol, Ini Jawaban Buya Yahya

- 28 Desember 2022, 17:42 WIB
Minyak wangi
Minyak wangi /Instagram @babananaparfume/

PORTAL BREBES - Bagaimana hukumnya menggunakan wangi-wangian yang mengandung alkohol, etanol, dan sebagainya?

Dilansir laman Buya Yahya, Alkohol adalah ruh atau inti khomr yang diharamkan oleh Allah SWT. Jadi hukum yang berlaku untuk khomr juga berlaku untuk alkohol. Hukumnya yaitu mutlaq tidak boleh (haram) dikonsumsi sebagai makanan dan minuman baik banyak atau sedikit.

Maka hukumnya tetap haram jika ada makanan atau minuman atau untuk campuran obat. Obat atau apapun yang ada kandungan alkoholnya walaupun sangat sedikit (baik itu hanya 1 % atau 0,5 %) tetap hukumnya haram.

Baca Juga: Profil Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon

Yang anda tanyakan adalah penggunaannya di selain yang kami sebut di atas. Seperti untuk campuran minyak wangi atau yang lainnya yang digunakan untuk kulit atau baju kita.

Maka hal itu masuk pembahasan yang lain yaitu masalah najis tidaknya khomr dan alkohol dalam hal penggunaannya di kulit, badan atau di baju.

Dalam hal ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr dan alkohol adalah najis hakiki, “hissian wa maknawiyan“ ( lahir dan batin ) artinya ia najis seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah shalat seseorang yang baju, badan atau tempat shalatnya terkena alkohol jika tidak disucikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Ini Kata Habib Luthfi tentang Mahabbah saat Peringati Maulid Nabi di Pendopo Kaji Pandi

Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya khomr dan alkohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram diminum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan dan baju.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x