Hukum Acara Bakar Jagung di Malam Tahun Baru, Ini Penjelasanya!

- 1 Januari 2023, 19:06 WIB
Bakar Jagung
Bakar Jagung /Instagram @tyustitem/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Perihal merayakan malam tahun baru masehi dengan kumpul makan jagung bakar. Apakah hal ini tidak sesuai ajaran Islam? Dan bagaimana hukumnya?

Dilansir dari laman mui.or.id, berkenaan dengan pelaksanaan tahun baru masehi, bagi kita umat Islam sama saja dengan menghadapi hari-hari dalam sepekan, tidak perlu dikultuskan dan tidak juga diharamkan selama tidak ada hal yang maksiat dilakukan.

Faktanya kita menggunakan sistem penanggalan yang berdasarkan Masehi atau Syamsiah yang didasari pada matahari. Penamaan bulan yang dibuat oleh orang dahulu, saat ini kita telah gunakan mulai Januari hingga Desember.

Baca Juga: Hukum Minyak Wangi Beralkohol, Ini Jawaban Buya Yahya

Demikian pula penanggalan berdasarkan bulan yang biasa disebut dengan Hijriyah atau Qamariyah. Baik Syamsiah (matahari) ataupun Qamariyah (bulan) kedua-duanya disebutkan dalam QS. Yasin 38-39

وَٱلشَّمْسُ تَجْرِى لِمُسْتَقَرٍّ لَّهَا ۚ ذَٰلِكَ تَقْدِيرُ ٱلْعَزِيزِ ٱلْعَلِيمِ

Dan matahari berjalan ditempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

وَالْقَمَرَ قَدَّرْنٰهُ مَنَازِلَ حَتّٰى عَادَ كَالْعُرْجُوْنِ الْقَدِيْمِ –

Dan telah Kami tetapkan tempat peredaran bagi bulan, sehingga (setelah ia sampai ke tempat peredaran yang terakhir) kembalilah ia seperti bentuk tandan yang tua.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x